- MENGENAL MANHAJ TARJIH DAN METODE PENETAPAN HUKUM ...
- HUKUM MEROKOK MUHAMMADIYAH
- SUARA MUHAMMADIYAH : MELAYAT BERPAKAIAN HITAM DAN ...
- Mahasiswa UMY Buktikan Membaca Qur'an Mampu Kurang...
- BEASISWA-BEASISWA YANG DI SEDIAKAN UMY MUHAMMADIYA...
- " SANG PENCERAH " PENDIRI MUHAMMADIYAH
- MISI MUHAMMADIYAH
- BISNIS DALAM PERSEPSI MUHAMMADIYAH
- PAHAM KEAGAMAAN DALAM MUHAMMADIYAH
- MAKSUD DAN TUJUAN MUHAMMADIYAH
- ASAS DAN IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
- PENGERTIAN MUHAMMADIYAH
- TOKOH MUHAMMADIYAH
- SEKOLAH MUHAMMADIYAH
- KEGIATAN MUHAMMADIYAH
- AMAL USAHA MUHAMMADIYAH
Jakarta - Muhammadiyah mengusulkan tiga tokoh perintis kemerdekaan memperoleh
gelar Pahlawan Nasional. Ketiganya yakni, Ki Bagus Hadikusomo, KH Abdul
Kahar Muzakkir dan Kasman Singodimedjo.
"Tiga tokoh Muhammadiyah ini menorehkan peran signifikan dalam proses penyusunan konstitusi, terutama saat kritis proses penetapan Undang-undang Dasar," kata Ketua Panitia Pengajuan Gelar Kepahlawanan Nasional PP Muhammadiyah AM Fatwa di Jakarta, Jumat (3/8/2012).
AM Fatwa yang sempat menitikkan air mata saat memberi sambutan tersebut menyayangkan, para tokoh yang memiliki peran sangat penting dalam pendirian negara Indonesia itu, sampai hari ini belum diakui pemerintah sebagai Pahlawan Nasional.
Sementara, Rektor Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) Prof Dr Suyatno MPd mengatakan, pengusulan Ki Bagus ini merupakan tanggung jawab dan tugas Persyarikatan Muhammadiyah, dan warga Indonesia pada umumnya.
"Pengusulan ini sejatinya merupakan panggilan nurani dan kewajiban masyarakat Indonesia untuk menghargai para pahlawannya, karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya," kata Rektor Uhamka yang mendapat tugas mengkaji gelar pahlawan bagi Ki Bagus Hadikusomo.
Untuk gelar pahlawan KH Abdul Kahar Muzakir akan dikaji oleh Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan Kasman Singodimedjo oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang.
Fatwa menyebut Ki Bagus Hadikusumo adalah salah satu pahlawan perintis kemerdekaan Indonesia yang tercatat dalam sejarah sebagai salah satu pemrakarsa Pancasila dan anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang kemudian berubah menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Visi kenegarawanan tokoh kharismatik ini terlihat jelas saat ia menyetujui usulan formulasi sila pertama, "Ketuhanan yang Maha Esa" yang semula berbunyi, "Ketuhanan yang Maha Esa dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya.
"Tidak mudah bagi Ki Bagus yang pernah memangku amanah sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (1944-1953) itu untuk meloloskan kalimat ini. Namun situasi saat itu sungguh genting, sehingga Ki Bagus berbesar hati demi kesatuan dan persatuan bangsa ini," ujarnya.
Ki Bagus juga dikenal sebagai tokoh pemberani yang teguh memegang ajaran agama. "Pada saat ulama dan tokoh-tokoh lain diam, Ki Bagus berani menentang perintah pimpinan tentara Dai Nippon yang terkenal ganas dan kejam," ujarnya.
Saat itu, pemerintah Jepang mewajibkan seluruh masyarakat untuk melakukan upacara kebaktian tiap pagi sebagai penghormatan kepada Dewa Matahari. Ki Bagus menentang perintah ini karena upacara ini jelas bertentangan dengan akidah umat Islam. (ant)
"Tiga tokoh Muhammadiyah ini menorehkan peran signifikan dalam proses penyusunan konstitusi, terutama saat kritis proses penetapan Undang-undang Dasar," kata Ketua Panitia Pengajuan Gelar Kepahlawanan Nasional PP Muhammadiyah AM Fatwa di Jakarta, Jumat (3/8/2012).
AM Fatwa yang sempat menitikkan air mata saat memberi sambutan tersebut menyayangkan, para tokoh yang memiliki peran sangat penting dalam pendirian negara Indonesia itu, sampai hari ini belum diakui pemerintah sebagai Pahlawan Nasional.
Sementara, Rektor Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) Prof Dr Suyatno MPd mengatakan, pengusulan Ki Bagus ini merupakan tanggung jawab dan tugas Persyarikatan Muhammadiyah, dan warga Indonesia pada umumnya.
"Pengusulan ini sejatinya merupakan panggilan nurani dan kewajiban masyarakat Indonesia untuk menghargai para pahlawannya, karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya," kata Rektor Uhamka yang mendapat tugas mengkaji gelar pahlawan bagi Ki Bagus Hadikusomo.
Untuk gelar pahlawan KH Abdul Kahar Muzakir akan dikaji oleh Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan Kasman Singodimedjo oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang.
Fatwa menyebut Ki Bagus Hadikusumo adalah salah satu pahlawan perintis kemerdekaan Indonesia yang tercatat dalam sejarah sebagai salah satu pemrakarsa Pancasila dan anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang kemudian berubah menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Visi kenegarawanan tokoh kharismatik ini terlihat jelas saat ia menyetujui usulan formulasi sila pertama, "Ketuhanan yang Maha Esa" yang semula berbunyi, "Ketuhanan yang Maha Esa dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya.
"Tidak mudah bagi Ki Bagus yang pernah memangku amanah sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (1944-1953) itu untuk meloloskan kalimat ini. Namun situasi saat itu sungguh genting, sehingga Ki Bagus berbesar hati demi kesatuan dan persatuan bangsa ini," ujarnya.
Ki Bagus juga dikenal sebagai tokoh pemberani yang teguh memegang ajaran agama. "Pada saat ulama dan tokoh-tokoh lain diam, Ki Bagus berani menentang perintah pimpinan tentara Dai Nippon yang terkenal ganas dan kejam," ujarnya.
Saat itu, pemerintah Jepang mewajibkan seluruh masyarakat untuk melakukan upacara kebaktian tiap pagi sebagai penghormatan kepada Dewa Matahari. Ki Bagus menentang perintah ini karena upacara ini jelas bertentangan dengan akidah umat Islam. (ant)
Source: www_centroone_com
Editor: Raden Trimutia Hatta
Editor: Raden Trimutia Hatta
Bagikan Berita Muhammadiyah ini ke teman anda melalui:
0 komentar:
Posting Komentar